Peraturan Ganjil Genap Tersebut Berlaku Untuk Pengendara Mobil Dan Motor Jalur Puncak
Peraturan ganjil genap tersebut berlaku untuk pengendara mobil dan motor yang melintasi jalur Puncak. Bagi pengemudi atau pengendara yang melanggar aturan tersebut diminta untuk memutar balik.
– Arah simpang Gadog Jalan Raya Puncak hingga simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur.
– Arah simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur hingga simpang Gadog Jalan Raya Puncak.
Sebelumnya, Jasa Marga mengungkapkan sebanyak 168.375 kendaraan meninggalkan lokasi Jabotabek pada H-1 libur panjang Hari Lahir Pancasila dan Hari Raya Waisak 2023, atau pada Rabu, 31 Juni 2023.
Jumlah tersebut adalah akumulasi berasal dari empat Gerbang Tol (GT) Utama, yaitu Gerbang Tol Cikupa arah Merak, Gerbang Tol Ciawi arah Puncak, Gerbang Tol Cikampek Utama arah Trans Jawa, dan Gerbang Tol Kalihurip Utama arah Bandung. Untuk kendaraan menuju Trans Jawa dan Bandung tercatat sebanyak 75.277 kendaraan atau naik 44,7 persen berasal dari lantas lintas normal. Kemudian kendaraan menuju Merak sebanyak 54.755 atau naik 32,5 persen, serta kendaraan menuju Puncak Bogor sebanyak 38.343 atau naik 22,8 persen.
Jika kalian mendambakan tempat yang diterapkan ganjil genap yang bisa anda memakai atau jalur alternatif tidak terdapkak di dalam artikel sesudah itu bakal memberitahu jalur bisa kalian lewatin dan bebas berasal dari rintangan ganjil genap. Jalur obyek Bogor-Ciawi-Sukabumi bisa kalian menyaksikan pada link sesudah itu https://binamargadki.net/ (visit us)
Ganjil Genap di Jalur Puncak Bogor Kembali Berlaku Akhir Pekan Ini
Polres Bogor lagi memberlakukan pembatasan kendaraan lewat skema ganjil genap di jalur Puncak Bogor. Peraturan tersebut berlaku pada akhir pekan ini sejak Jumat, 9 Juni 2023, hingga Minggu, 11 Juni 2023.
Aturan ganjil genap ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 th. 2021 berkenaan Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 Dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.
Polres Bogor memberlakukan rekayasa lantas lintas berupa ganjil genap di kasawan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ganjil genap ini diberlakukan sejak Rabu, 31 Maret
“Sesuai Permenhub Nomor 84 Tahun 2021, sistem ganjil genap menuju kawasan wisata Puncak diberlakukan satu hari menjelang hari libur nasional,” kata Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satlantas Polres Bogor Iptu Ardian Novianto, dikutip berasal dari laman NTMC Polri hari ini, Jumat, 2 Juni 2023.
Dikutip berasal dari laman resmi Instagram TMC Polres Bogor, hari ini, Jumat Juni 2023, aturan ganjil genap dibuat bergantian sesuai saran petugas di lapangan. Tak hanya di akhir pekan, ganjil genap jalur Puncak juga berlaku di hari libur nasional.
“Hari Jumat, Sabtu dan & Minggu Tanggal 09, 10, & 11 Juni 2023 Jalur Wisata Puncak Diberlakukan Ganjil Genap. Sesuaikan Waktu Keberangkatan Anda bersama Ketentuan Ganjil Genap di Jalu Puncak,” tulis @tmcpolresbogor.
Penerapan rekayasa lantas lintas ini diberlakukan bertepatan bersama periode libur panjang Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni dan Hari Raya Waisak pada 3 dan 4 Juni 2023. Sehingga, pemerintah mengambil keputusan cuti bersama pada 2 Juni 2023.
Ardian memprediksi puncak peningkatan volume kendaraan pada libur panjang kali ini berlangsung pada Jumat, 2 Juni 2023. Apabila peningkatan volume berlangsung secara signifikan, kepolisian bakal memberlakukan rekayasa lantas lintas berupa sistem satu arah alias one way.
Rekayasa lantas lintas ini diberlakukan merasa pukul 14.00 WIB hingga 00.00 WIB pada Jumat. Sementara pada Sabtu dan Minggu, jam operasional ganjil genap dilaksanakan berasal dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.